Khawatir Dana Hilang, Kreditur IOI Kembali Datangi Mabes Polri

Sebelumnya, kuasa hukum IOI Hardodi mengungkapkan dalam sistem hukum perdata pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal itu diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tetapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja," ujarnya, Minggu (2/5).
Dia pun merasa heran pihak penyidik Mabes Polri memaksakan melanjutkan kasus ketika bukti kurang, bahkan di beberapa Polda telah mengeluarkan SP3 aats kasus tersebut dengan alasan restroative justice.
"Karena fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," katanya. (cuy/jpnn)
Sejumlah kreditur IOI kembali mendatangi Mabes Polri lantaran khawatir dana mereka hilang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel