Khawatir Ferdian Paleka dan Para Tahanan Lain Terkena COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Belakangan video aksi perundungan yang dilakukan para tahanan di Polrestabes Bandung terhadap Ferdian Paleka, tersangka kasus prank bantuan sembako berisi sampah, viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak Ferdian hanya mengenakan celana dama dan dipaksa masuk ke tong smapah.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap agar perundungan jangan sampai terjadi lagi, sekalipun di dalam ruang tahanan.
Dia pun meminta agar Polrestabes Bandung bisa memperketat pengawasan di rutan.
“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Apalagi pada saat diberlakukannya PSBB di Bandung Raya mengharuskan para tahanan juga ditempatkan mengikuti aturan PSBB. Jangan sampai terjadi penularan COVID-19 di tahanan," kata Poengky dalam keterangannya, Senin (11/5).
Lanjut Poengky menerangkan, tersangka yang ditahan mempunyai hak-hak yang dijamin KUHAP serta aturan-aturan lain yang berlaku di Indonesia, termasuk di antaranya UU Anti Penyiksaan.
Sama halnya dengan tahanan yang disidik oleh penyidik Polri ada aturan perlindungan HAM terhadap tahanan sebagaimana dimaksud pasal 22 hingga 26 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
“Jadi, walau dia berstatus tersangka atas dugaan perbuatan yang merendahkan martabat yang disebarluaskan secara elektronik, tidak boleh ada upaya-upaya balasan terhadapnya selama berada dalam tahanan," sambung Poengky.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi perundungan yang dialami Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung.
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan