Khawatir Gambar Seram di Bungkus Rokok Picu Investor Hengkang
Jadi, kata dia, segala kebijakan harus dikeluarkan secara terencana agar tidak mengancam keberadaan industri.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti memastikan pihaknya akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Bahkan, kata dia, sejak 23 Juni lalu sejumlah produsen rokok sudah mengganti rokok-rokok di pasaran dengan kemasan yang ada peringatan bergambarnya.
"Mulai tanggal 24 Juni 2014, produsen rokok mulai memasarkan rokok dengan Peringatan Kesehatan Gambar, namun kemasan rokok dengan peringatan kesehatan yang lama masih akan ditemui di pasaran. Sesuai dengan arahan yang kami terima dari Kepala BPOM, tidak ada penarikan produk dengan peringatan kesehatan yang lama dari pihak manapun," paparnya.
Sementara data BPOM menunjukkan baru 13,44 persen merek rokok yang beredar di pasaran mencantumkan peringatan kesehatan bergambar secara tepat waktu yakni mulai 24 Juni 2014. Sedangkan 86,56 persen sisanya masih menggunakan kemasan lama tanpa peringatan bergambar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengharuskan ada gambar seram di bungkus rokok, dinilai tergesa-gesa dan akan merugikan perusahaan rokok. Pengamat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?