Khawatir Kekerasan Berbasis Gender Terjadi di Pilkada, Lolly Suhenty: Laporkan ke Bawaslu!

Khawatir Kekerasan Berbasis Gender Terjadi di Pilkada, Lolly Suhenty: Laporkan ke Bawaslu!
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024. Foto: Dokumentasi Bawaslu

Selain itu juga dipengaruhi pendeknya masa pelaporan yang mana hanya 7 hari semenjak diketahui. 

“Sehingga memang ketika orang melaporkan, sudah waktunya pendek, juga ada pemenuhan materil dan formil yang dipenuhi. Nah seringkali orang kemudian malas karena merasa ribet," beber Lolly.

Namun, dia meminta masyarakat tidak khawatir karena masih ada pintu lainnya, yaitu pengawas pemilu atau pintu temuan.

Lolly mengatakan pelaporan melalui temuan sebagai salah satu yang bisa dilakukan oleh korban kekerasan berbasis gendee melalui informasi awal yang disampaikan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk menelusurinya.

“Jadi kalau ada caleg yang menjadi korban, kita mau melaporkan, tetapi kita tahu kita ga bisa memenuhi syarat formil atau materil, maka yang bisa dilakukan adalah sampaikan informasi ini ke jajaran pengawas pemilu. Kami yang akan cari keterpenuhin syarat formil dan materilnya,” terang Lolly.

Lolly menjamin laporan dari masyarakat yang menjadi informasi awal bagi Bawaslu akan ditelusuri.

“Sepanjang informasi ini sampai, maka tidak boleh bagi Bawaslu mengabaikan, karena informasi awal itu harus ditindaklanjuti,” tegas anggota Bawaslu RI itu. (mrk/jpnn)

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty merespons kekhawatiran kekerasan berbasis gender masih terjadi di Pilkada 2024, simak sarannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News