Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penghayat kepercayaan bisa menyantumkan identitasnya itu dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK).
Meski demikian, kata dia, karena sudah diputuskan MK, maka harus dilaksanakan.
“Karena Indonesia adalah negara berdasarkan ketuhanan, maka seharusnya semua WNI (warga negara Indonesia) memeluk agama resmi negara,” kata Baidowi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11).
Menurut dia, yang jelas nanti jumlah pengikut penghayat kepercayaan semakin banyak yang menyantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.
Dia juga khawatir penganut agama resmi beralih menjadi penghayat kepercayaan.
“Bahkan bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama bisa berdalih (berlindung) dengan identitas aliran kepercayaan,” kata dia.
Menurut Baidowi, setiap ada putusan MK terkait pengujian undang-undang (PUU) memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, setelah reses akan rapat dengan Kemendagri menanyakan bagaimana cara mereka menindaklanjuti putusan MK itu.
Menurut dia, yang jelas nanti jumlah pengikut penghayat kepercayaan semakin banyak yang menyantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi