Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan
Rabu, 08 November 2017 – 15:20 WIB
“Kalau saya melihat berdasarkan UU dan yang dibatalkan adalah ketentuan dan dalam pasal UU maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu,” kata Zainudin, Rabu (8/11). (boy/jpnn)
Menurut dia, yang jelas nanti jumlah pengikut penghayat kepercayaan semakin banyak yang menyantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi