Khawatir PHK Bakal Meluas
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, penerapan UMP harus dirancang berdasar asas menyejahterakan. Bukan menyengsarakan.
Kendati PP 78/2015 harus diterapkan untuk penetapan UMP 2017, hal tersebut mesti berdasar kondisi perekonomian di level regional.
Bukan seperti penerapan di banyak daerah lain yang mengacu kondisi di nasional. “Kami sepakat PP 78/2015 diterapkan, tapi acuannya harus regional bukan nasional,” tegas Slamet Brotosiswoyo, kemarin (18/10).
Belum lagi, sektor unggulan Kaltim seperti pertambangan batu bara, minyak, dan gas sedang terpukul.
Berdasar data Disnakertrans Kaltim, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2016 sebanyak 5.662 orang.
“Segitu (Rp 2,16 juta) saja masih banyak pengusaha belum mampu (menerapkan). Kalau dipaksa lebih tinggi jangan heran kalau perusahaan semakin banyak yang tutup dan PHK meluas,” tutur dia.
“Kondisi pengusaha sedang tidak baik. Kalau baik saja kami ikuti,” sambungnya.
Tak hanya itu, ia menekankan kondisi perekonomian yang buruk saat ini sudah mulai memukul sektor lain. Begitu pula dengan daya beli masyarakat yang turun drastis.
SAMARINDA – Proses penentuan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2017 berlangsung alot. Meski belum menemui titik temu antara kalangan pengusaha
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel