Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Selasa, 21 Februari 2012 – 09:01 WIB

Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian UU No 1/1974 tentang Perkawinan oleh Machica Mochtar. Istibsyaroh memahami bahwa putusan itu untuk mencegah laki-laki mudah berselingkuh dengan perempuan lain. Tapi dia khawatir ketika anak di luar nikah dinyatakan memiliki hak yang sama dengan anak sah, itu mendorong perempuan menganggap enteng pernikahan.
MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tak hanya berhubungan secara perdata dengan ibunya, tapi juga laki-laki yang terbukti sebagai ayahnya.
Baca Juga:
’’Perempuan akan meremehkan pernikahan karena anak di luar nikah pun memiliki hak sama. Ini seperti mendorong orang melakukan pergaulan bebas di luar nikah,’’ kata Istibsjaroh.
Baca Juga:
Mestinya, lanjut dia, putusan MK mengacu kepada ajaran Islam. Dalam Islam, pernikahan dianggap sah jika ada kedua mempelai, saksi dan yang menikahkan. Tidak peduli itu pernikahan siri atau dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi