Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Selasa, 21 Februari 2012 – 09:01 WIB

Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD sudah membantah bahwa putusan MK ini melegalkan zina. Justru, katanya, putusan ini untuk menghindari perzinahan. Sekarang banyak laki-laki sembarangan menggauli perempuan, gampang punya istri simpanan, dan kawin kontrak. ”Kemudian laki-laki semacam ini meninggalkan anak dan dibebankan kepada ibunya,” kata Mahfud.
Putusan MK, lanjutnya, justru akan membuat takut para pria yang tak bertanggung jawab itu. Dengan putusan tersebut, anak tak hanya dibebankan pada ibu, tapi juga ayahnya.
”Laki-laki yang seenaknya menggauli perempuan akan takut, karena dia harus bertanggung jawab terhadap anak hasil hubungan gelap,” jelasnya. Selain itu, putusan MK juga menjadi solusi bagi anak yang lahir dari pernikahan siri. (dri)
JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampng
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya