Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Selasa, 21 Februari 2012 – 09:01 WIB
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD sudah membantah bahwa putusan MK ini melegalkan zina. Justru, katanya, putusan ini untuk menghindari perzinahan. Sekarang banyak laki-laki sembarangan menggauli perempuan, gampang punya istri simpanan, dan kawin kontrak. ”Kemudian laki-laki semacam ini meninggalkan anak dan dibebankan kepada ibunya,” kata Mahfud.
Putusan MK, lanjutnya, justru akan membuat takut para pria yang tak bertanggung jawab itu. Dengan putusan tersebut, anak tak hanya dibebankan pada ibu, tapi juga ayahnya.
”Laki-laki yang seenaknya menggauli perempuan akan takut, karena dia harus bertanggung jawab terhadap anak hasil hubungan gelap,” jelasnya. Selain itu, putusan MK juga menjadi solusi bagi anak yang lahir dari pernikahan siri. (dri)
JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang