Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin

Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin
Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/1) pekan depan akan mulai menggelar sidang dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin. Masyarakat diminta ikut mengawasinya karena dinilai rentan dimainkan mulai dari dituntut ringan oleh jaksa atau bahkan dibebaskan oleh hakim sebab terdakwanya politisi partai berkuasa.

"Saya sih khawatir masuk angin, bisa dituntut ringan atau divonis bebas," sebut Muspani di Jakarta, Senin (3/1). Muspani adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bengkulu yang mempraperadilankan KPK dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua aparat hukum ini dinilai lamban menangani perkara korupsi bagi hasil perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), antara tahun 2006-2007 yang membelit gubernur yang juga Ketua DPD Demokrat Bengkulu itu.

Dalam putusannya hakim PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan kedua lembaga hukum itu agar segera melimpahkan perkara Agusrin ke pengadilan. Putusan ini juga sekaligus menguatkan penetapan Mahkamah Agung No 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 29 April 2009 tentang penunjukan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Agusrin.

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/1) pekan depan akan mulai menggelar sidang dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News