Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin
Selasa, 04 Januari 2011 – 02:27 WIB
Penunjukan tempat persidangan dilakukan karena khawatir terganggu jika berlangsung di Bengkulu. Penetapan ini menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang diajukan Muspani. Dengan pertimbangan meminimalisasi gesekan di masyarakat Bengkulu, pada awal Desember 2010, Kejati Bengkulu akhirnya melimpahkan perkara Agusrin ke PN Jakarta Pusat.
Hal lain yang disoroti Muspani adalah soal penonaktifan dan penahanan Agusrin. Sesuai aturan yang ada, yakni UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004, sudah seharusnya Mendagri segera menoankatifan Agusrin karena sudah jadi terdakwa. "Saya sudah telepon Dirjen Otda, supaya segera menonaktifkan Agusrin. Hakim juga harus menahan dia, sebagai bentuk persamaan perlakuan di depan hukum," pintanya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/1) pekan depan akan mulai menggelar sidang dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah