Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin

Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin
Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin
Penunjukan tempat persidangan dilakukan karena khawatir terganggu jika berlangsung di Bengkulu. Penetapan ini menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang diajukan Muspani. Dengan pertimbangan meminimalisasi gesekan di masyarakat Bengkulu, pada awal Desember 2010, Kejati Bengkulu akhirnya melimpahkan perkara Agusrin ke PN Jakarta Pusat.

Hal lain yang disoroti Muspani adalah soal penonaktifan dan penahanan Agusrin. Sesuai aturan yang ada, yakni UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004, sudah seharusnya Mendagri segera menoankatifan Agusrin karena sudah jadi terdakwa. "Saya sudah telepon Dirjen Otda, supaya segera menonaktifkan Agusrin. Hakim juga harus menahan dia, sebagai bentuk persamaan perlakuan di depan hukum," pintanya. (pra/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ocehan Gayus Makin Nyaring

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/1) pekan depan akan mulai menggelar sidang dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News