Khawatir Terdakwa Bebas, Publik Diminta Awasi Sidang Korupsi
Jumat, 23 September 2011 – 21:32 WIB
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan publik harus mengawasi peradilan korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Menurutnya, tidak adanya pengawasan memungkinkan terdakwa terbebas dari jeratan hukum.
Pernyataan Boyamin ini terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad (MM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ia khawatir, terdakwa MM bisa bebas dari jeratan hukum karena Pengadilan Tipikor Bandung punya catatan buruk.
Baca Juga:
"Harus ada kewaspadaan karena ada catatan buruk bagi PN Tipikor Bandung. Bagaimana mungkin peradilan Tipikor yang seharusnya menegakkan kasus tindak pidana korupsi, malah membebaskan terdakwa korupsi,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (23/9).
Catatan buruk yang dimaksud Boyamin adalah memvonis bebas dua kepala daerah yang disidang di PN Tipikor Bandung. Yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat.
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan publik harus mengawasi peradilan korupsi yang
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya