Khawatir Terjadi PHK, Bupati Tegal Berharap Tarif Cukai SKT 2021 tidak Naik
jpnn.com, TEGAL - Bupati Tegal Umi Azizah berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.
Mengingat ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya ini.
Dia khawatir, kenaikan tarif CHT segmen SKT akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja. Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarganya.
"Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021," tutur Umi.
Menurut Umi, tingkat pengangguran terbuka di wilayahnya sebelum terjadi pandemi saja sudah di angka 8,21 persen atau tertinggi di Jawa Tengah.
Upayanya menekan angka pengangguran adalah dengan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduknya.
Pasalnya, kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran di wilayahnya.
Sementara itu, saat ditanya soal besaran kenaikan tarif CHT rokok mesin, Umi mengatakan sebaiknya moderat atau sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran di wilayahnya.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI