Khawatir Uang Melayang, Nasabah Serbu ATM
Minggu, 24 Juli 2011 – 14:35 WIB
Ditambahkan Andhika, tim kuasa hukum saat ini tengah fokus dengan langkah hukum yang sedang dilakukan dan nasabah diimbau untuk tetap tenang.
Head Corporate Affairs Permata Bank Leila Djafaar, melalui Senior Manager PR Permata Bank Pusat, Alfianto Doni Aji ikut menambahkan. Menurut dia, turunnya surat vonis MA tidak berpengaruh terhadap operasional Bank Permata.
“Perkembangan kasus ini tidak membawa dampak pada operasional bank sehari-hari mengingat tuntutan yang diajukan tidak sebanding atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan aset yang dimiliki Permata Bank. Karena itu, kami tetap beroperasi secara normal dan nasabah dapat tetap bertransaksi seperti biasa,” papar Alfianto.
“Terkait kasus dengan PT Mandira Prima Perkasa (MPP), kita (Permata Bank, red) saat ini sedang melakukan upaya hukum berupa permohonan perlindungan hukum dan penangguhan eksekusi, jadi tidak benar akan segera dieksekusi,” tambahnya. Alfianto menjelaskan, Bank Permata adalah perusahaan yang sehat karena selama ini didukung penuh oleh kedua pemegang saham utamanya yaitu PT Astra International Tbk dan Standard Chartered Bank yang merupakan dua institusi terbesar dan terkemuka di Indonesia. (yus/and)
BOGOR - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Bank Permata dengan membayar 3,5 juta dolar AS dan Rp3,2 miliar kepada krediturnya, PT Mandiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS