Khawatir Uang Melayang, Nasabah Serbu ATM

Khawatir Uang Melayang, Nasabah Serbu ATM
Khawatir Uang Melayang, Nasabah Serbu ATM
Ditambahkan Andhika, tim kuasa hukum saat ini tengah fokus dengan langkah hukum yang sedang dilakukan dan nasabah diimbau untuk tetap tenang.

Head Corporate Affairs Permata Bank Leila Djafaar, melalui Senior Manager PR Permata Bank Pusat, Alfianto Doni Aji ikut menambahkan. Menurut dia, turunnya surat vonis MA tidak berpengaruh terhadap operasional Bank Permata.

“Perkembangan kasus ini tidak membawa dampak pada operasional bank sehari-hari mengingat tuntutan yang diajukan tidak sebanding atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan aset yang dimiliki Permata Bank. Karena itu, kami tetap beroperasi secara normal dan nasabah dapat tetap bertransaksi seperti biasa,” papar Alfianto.

“Terkait kasus dengan PT  Mandira Prima Perkasa (MPP), kita (Permata Bank, red)  saat ini sedang melakukan upaya hukum berupa permohonan perlindungan hukum dan penangguhan eksekusi, jadi tidak benar akan segera dieksekusi,” tambahnya. Alfianto menjelaskan, Bank Permata adalah perusahaan yang sehat karena selama ini  didukung penuh oleh kedua pemegang saham utamanya yaitu PT Astra International Tbk dan Standard Chartered Bank yang merupakan dua institusi terbesar dan terkemuka di Indonesia. (yus/and)
Berita Selanjutnya:
Pasar Menteng Pulo Ludes

BOGOR - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Bank Permata dengan membayar 3,5 juta dolar AS dan Rp3,2 miliar kepada krediturnya, PT Mandiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News