Khawatir Usulan Revisi UU ASN Mubazir Lagi Seperti di Periode Pertama Jokowi

 Khawatir Usulan Revisi UU ASN Mubazir Lagi Seperti di Periode Pertama Jokowi
Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo khawatir revisi UU ASN yang sudah disepakati masuk prolegnas prioritas, bakal mubazir lagi seperti periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan Firman berkaca dari pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut di periode yang lalu.

Saat itu, pemerintah tidak pernah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU yang diidamkan para honorer K2 tersebut.

"Memang ini yang jadi persoalan. Ketika revisi undang-undang menjadi inisiatif DPR tetapi pemerintah belum siap membahas, ya seperti itu," kata Firman menjawab jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Kamis (12/12).

Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya setiap RUU yang masuk prolegnas dan akan dibahas harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pemerintah dengan DPR,.

Ini untuk menentukan mana usulan perubahan yang menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah.

"Karena UU yang dibuat ini untuk menjadi satu landasan hukum dalam tata kelola pemerintahan. Ketika pemerintah belum menganggap perlu, tentu tidak akan melanjutkan pembahasan. Jadi mubazir. Ini persoalannya. Termasuk revisi UU ASN ini. Kan sama," tutur Firman.

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengatakan bahwa alasan DPR menjadikan revisi UU ASN sebagai usul inisiatif adalah karena merespons keinginan masyarakat dan melihat ada persoalan dengan honorer K2.

Pemerintah sebelumnya tidak pernah mengirimkan daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU ASN di periode lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News