Khawatir Usulan Revisi UU ASN Mubazir Lagi Seperti di Periode Pertama Jokowi
Kamis, 12 Desember 2019 – 14:24 WIB

Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG
Namun, di sisi lain katanya, pemerintah seperti punya pandangan berbeda, karena merasa sudah menyelesaikan masalah honorer K2 dengan cara lain tanpa perlu mengubah UU.
"Di sini belum ada titik temunya. Urgensi daripada undang-undang ini bagi pemerintah itu belum dianggap urgen karena bisa diselesaikan dengan aturan lain. Tidak perlu mengubah UU. Persoalannya di sini," tandas Firman.(fat/jpnn)
Pemerintah sebelumnya tidak pernah mengirimkan daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU ASN di periode lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?