Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan
KPK Desak Percepatan E-procurement
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 06:06 WIB
![Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa khawatir dengan revisi atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Salah satu celah yang dikhawatirkan KPK adalah semakin banyaknya jenis pengadaan barang dan jasa dalam draft revisi yang bisa dilakukan tanpa tender hanya karena alasan darurat.
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menyatakan, harus ada penegasan tentang pengertian darurat dalam pedoman pengadaan barang dan jasa. Menurut wakil ketua KPK yang membidangi pencegahan itu, KPK mencermati semakin fleksibelnya pengadaan barang yang bisa dilakukan tanpa tender karena alasan darurat.
Baca Juga:
"Jangan sampai istilah darurat itu dimanfaatkan untuk korupsi. Darurat itu perlu diperjelas seperti apa, supaya tidak terjadi multitafsir,” kata Haryono di KPK, Jumat (6/8).
Ditambahkannya, dalam draf revisi Keppres Tahun 80 Tahun 2003 itu juga ditetapkan tentang jenis barang dan jasa yang bisa diadakan tanpa tender. Antara lain adalah obat ataupun alat kesehatan sekali pakai, mobil dan sepeda motor, serta sewa hotel dan gedung.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa khawatir dengan revisi atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang
BERITA TERKAIT
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Realisasi Investasi Jateng 2024 Mencapai Rp 88,44 T, Serap 409.338 Naker
- Presiden Erdogan Puji Sikap Tegas RI Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina
- Saleh PAN Yakin Prabowo tak Ingin Efisiensi Anggaran Mengorbankan Pegawai
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia