Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan

KPK Desak Percepatan E-procurement

Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan
Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan
Namun menurut KPK, proses tanpa tender itu akan membuka celah terjadinya korupsi. "Harus ada pengawasan internal yang ketat karena kemungkinan ada gratifikasi di situ,” ulasnya.

Karenanya dalam kesempatan itu Haryono juga meminta percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektonik (e-procurement). "Kalau bisa ya secepatnya diimplementasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, para kepala daerah mengeluhkan keberadaan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang dianggap menghambat realisasi penyerapan APBD. Sebab, jika mengacu aturan itu maka realisasi pengadaan barang ataupun pembangunan yang dananya sudah dialokasikan di APBD akan memakan waktu lama. Selain itu, banyak proyek di daerah terganjal realisasinya karena tidak ada pejabat yang mau jadi pimpinan proyek karena khawatir akan bermasalah secara hukum di kemudian hari.(ara/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa khawatir dengan revisi atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News