Khawatirkan Revisi Keppres Pengadaan Barang di Pemerintahan
KPK Desak Percepatan E-procurement
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 06:06 WIB
Namun menurut KPK, proses tanpa tender itu akan membuka celah terjadinya korupsi. "Harus ada pengawasan internal yang ketat karena kemungkinan ada gratifikasi di situ,” ulasnya.
Karenanya dalam kesempatan itu Haryono juga meminta percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektonik (e-procurement). "Kalau bisa ya secepatnya diimplementasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, para kepala daerah mengeluhkan keberadaan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang dianggap menghambat realisasi penyerapan APBD. Sebab, jika mengacu aturan itu maka realisasi pengadaan barang ataupun pembangunan yang dananya sudah dialokasikan di APBD akan memakan waktu lama. Selain itu, banyak proyek di daerah terganjal realisasinya karena tidak ada pejabat yang mau jadi pimpinan proyek karena khawatir akan bermasalah secara hukum di kemudian hari.(ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa khawatir dengan revisi atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang