KHDPK Kebijakan Strategis Menguatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial

KHDPK Kebijakan Strategis Menguatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial
Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Roni Usman Kusmana. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebelumnya, Guru Besar Kehutanan UGM Prof. San Afri Awang mengemukakan konsep Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK mempunyai nilai inovasi yang bernas.

KHDPK akan menyelesaikan hal-hal seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya; melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan; dan menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat.

Berikutnya, KHDPK juga dapat menjadi solusi atas permasalahan permukiman dalam kawasan hutan yang jumlahnya lebih dari 1000 titik masalah; menyelesaikan kebutuhan tanah untuk pembangunan non-kehutanan dan ketahanan pangan nasional; mendukung program strategis nasional.

Poin-poin tersebut di atas, tidak mungkin diselesaikan oleh Perhutani, karena Perhutani hanya operator kebijakan saja.(fri/jpnn)

Kebijakan tentang KHDPK merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan perhutanan sosial.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News