KHDPK Kebijakan Strategis Menguatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial

Sebelumnya, Guru Besar Kehutanan UGM Prof. San Afri Awang mengemukakan konsep Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK mempunyai nilai inovasi yang bernas.
KHDPK akan menyelesaikan hal-hal seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya; melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan; dan menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat.
Berikutnya, KHDPK juga dapat menjadi solusi atas permasalahan permukiman dalam kawasan hutan yang jumlahnya lebih dari 1000 titik masalah; menyelesaikan kebutuhan tanah untuk pembangunan non-kehutanan dan ketahanan pangan nasional; mendukung program strategis nasional.
Poin-poin tersebut di atas, tidak mungkin diselesaikan oleh Perhutani, karena Perhutani hanya operator kebijakan saja.(fri/jpnn)
Kebijakan tentang KHDPK merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan perhutanan sosial.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial