KHDPK untuk Atasi Persoalan Masyarakat di Kawasan Hutan Jawa
Pasca-penetapan SK 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK, Pemerintah mempersiapkan penyusunan Peraturan Menteri LHK dalam mengakomodasi dinamika dan fakta di lapangan dalam bentuk pedoman untuk KHDPK secara umum termasuk di dalamnya Perhutanan Sosial.
Sementara itu, menyangkut keresahan oleh sebagian karyawan Perhutani dengan adanya SK KHDPK juga telah dipikirkan oleh Pemerintah dan telah diatur dalam regulasi.
Karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping Perhutanan Sosial dengan pengembangan kompetensi melalui learning management system.
Webinar Pesona dengan tajuk “Berbagi Pengetahuan Perhutanan Sosial (Belajar) dari Jawa” ini menghadirkan narasumber, yaitu Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ojom Somantri, dan Ketua KTH Sumber Makmur Abdi (Sumadi) Gus Nur Hidayat, dengan moderator oleh anggota Tim Penggerak Perhutanan Sosial Swary Utami Dewi.(jpnn)
Pemerintah membuat terobosan kebijakan yang disebut KHDPK yang bertujuan mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Janji Bakal Tegas Perusahaan Nakal, Siap Cabut IPPKH
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Yayasan Madani Berkelanjutan: Food Estate Berpotensi Merusak Ekosistem Hutan dan Alam
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Buka Indonesia Pavilion, Raja Juli Bicara Pentingnya Kolaborasi Melestarikan Hutan