Khilaf Sindir Polisi di Facebook, Ditangkap Deh
Sabtu, 20 Januari 2018 – 08:00 WIB
Panit Tim Khusus Polda Sulsel, Ipda Arthenius, menjelaskan, Pebri diringkus setelah memperoleh informasi tentang keberadaannya di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Pebri dianggap melanggar UU ITE dengan menebar ujaran kebencian di medsos terhadap institusi kepolisian.
Polisi mengamankan ponsel yang digunakannya saat berkomentar di medsos. (eds/fajar/jpnn)
Pelaku mengakui perbuatannya telah berkomentar tidak senonoh dan menebarkan kebencian terhadap institusi kepolisian.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai