Khilafatul Muslimin Terafiliasi Jaringan Teroris? Petinggi Densus 88 Merespons
Sementara itu, JPNN.com sudah berusaha menghubungi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, belum mendapat respons.
Polisi sendiri menyebut kelompok Khilafatul Muslimin memiliki website dan buletin yang digunakan untuk menyerukan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi Pancasila.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.
Abdul Qodir yang pernah terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ahli Hukum Temukan Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin, Ada Kata Biadab
Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/fat/jpnn)
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjawab apakah indikasi Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan teroris. Begini kalimatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral