Khofifah Bongkar Modus Kecurangan Karsa
Modus Bantuan dari APBD Atasnamakan Soekarwo
jpnn.com - JAKARTA - Dalam sidang perdana perkara perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Mahkamah Konstitusi (MK) pihak penggugat pasangan Khofifah-Herman (Berkah) membeberkan sejumlah modus yang digunakan pasangan Soekarwo-Saifullah (Karsa) saat memberikan bantuan menggunakan dana APBD untuk masyarakat.
Pemaparan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Berkah Otto Hasibuan dalam sidang yang diketuai Ketua MK Akil Mochtar, pada Selasa, (24/9).
"Cara untuk pemberian bantuan ini sudah diatur dalam pedoman umum 28 huruf F, lampiran dari Pergub Nomor 56/2011. Di mana hampir semua pemberian bantuan itu harus dengan penegasan bahwa bantuan itu berasal dari Gubernur Jatim," ujar Otto.
Menurut pihak Berkah, menjadi tidak wajar ketika hampir semua bantuan melalui dana Bansos dan dana hibah pada masyarakat selalu dilabelkan dengan tulisan "Bantuan Program Jalin Kesra Gubernur Jawa Timur". Tulisan itu juga sampai dipasang pada semua atribut bantuan, termasuk pada mobil yang membawa bantuan. Menurut Otto, tahun 2011, bantuan hanya ditulis dengan kalimat "Pemerintah Provinsi Jawa Timur". Baru berubah pada tahun 2012 dan tahun 2013.
"Dari hasil pemantauan kami bantuan juga biasanya diserahkan pada akhir tahun. Namun, pada tahun 2013 diserahkan mendekati proses Pilkada. Sekitar bulan-bulan mendekati bulan Agustus," tutur Otto.
Modus lain yang dipaparkan Otto adalah mengenai penggunaan foto Soekarwo dalam pemberian bantuan. Tahun 2010 hingga tahun 2012, foto Soekarwo di program "Jalin Kesra" memakai pakaian jabatannya sebagai Gubernur. Namun, pada tahun 2013, foto dalam program pemda itu diganti menjadi foto yang serupa dipakai pasangan Karsa saat sosialisasi di Pilgub 2013.
"Pakaian yang dipakai tim dalam program itu juga berubah. Terakhir tahun 2013, dipakai seragam bergambar wajah Soekarwo. Ini beberapa modus yang kita sampaikan," kata Otto. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dalam sidang perdana perkara perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Mahkamah Konstitusi (MK) pihak penggugat pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus