Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim, Kombes Gatot: Kami Akan Mendalami Kasus Itu

Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim, Kombes Gatot: Kami Akan Mendalami Kasus Itu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Sebagaimana diketahui, laporan yang dibuat Aktivis 98 Suroboyo Tangi itu menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mcr12/jpnn)

Polda Jatim bakal mendalami laporan dugaan pelanggaran prokes dalam perayaan ultah Khofifah.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News