Khofifah, Emil Dardak dan Azwar Anas Tak Perlu Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan polemik perlu tidaknya Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatan Menteri Sosial karena maju Pilgub Jatim, sepatutnya tidak perlu terjadi jika mengacu ketentuan pasal 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Baidowi, dalam aturan itu tidak ada aturan bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan. Yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri, PNS, kades dan pejabat BUMN atau BUMD. "Mundur atau berhenti sejak ditetapkan sebagai calon," kata Baidowi, Rabu (29/11).
Karena itu, Baidowi mengatakan untuk pilkada Jatim baik Khofifah, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Bupati Trenggalek Emil Dardak maupun Wakil Gubernur Jatim Saipullah Yusuf tidak perlu mundur cukup cuti di luar tanggungan negara.
"Untuk Gus Ipul, Azwar Anas dan Emil Dardak karena tidak maju di daerah lain maka tidak perlu mundur," katanya.
Politikus PPP itu berharap Pilkada Jatim menjadi ajang kontestasi gagasan dari para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi. "Pilkada Jatim harus sejuk, aman, dan damai," tegasnya. (boy/jpnn)
Menurut Achmad Baidowi, yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri, PNS, kades dan pejabat BUMN atau BUMD.
Redaktur & Reporter : Boy
- Relasi Siap Menangkan Wahyu-Ali dan Khofifah-Emil di Kota Malang
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat