Khofifah Geram, Minta Seluruh Pelaku Dipidana
![Khofifah Geram, Minta Seluruh Pelaku Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/24/kapolresta-malang-kota-akbp-budi-hermanto-tengah-pada-saat-l-wuiq.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa geram mendengar kasus penganiayaan dan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap seorang pelajar di Kota Malang.
Dia kemudian meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Polisi harus memproses pidana seluruh tersangka agar ada efek jera,” ujar Khofifah di hadapan wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (24/11).
Khofifah meminta hal tersebut mengingat korban masih berusia belia dan selama ini bertempat tinggal di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini juga telah bergerak cepat dengan mengamankan korban ke rumah aman milik Dinas Sosial, termasuk mendatangkan ibu kandungnya untuk mendampingi secara psikologis.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga segera mendapatkan pendampingan terapi psikologi dan sosial karena korban pasti trauma,” ucapnya.
Selain itu, Dinas Sosial Jatim juga telah menurunkan tim yang akan melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan di Polresta Malang.
Sebab, lanjut Khofifah, hal ini menjadi kebutuhan penting bagi korban agar mampu tegar dari segi psikologis dan juga dari sisi hukum.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa geram, minta seluruh pelaku dipidana.
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku