Kholid Syeirazi Sebut Reformasi Tata Kelola Migas Nasional Mengalami Kemunduran

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center for Energy Policy Muhammad Kholid Syeirazi mengatakan reformasi kelembagaan sektor migas Indonesia pascareformasi terbukti gagal. Tata kelola berbasis UU Migas No. 22 Tahun 2001 menandai kemunduran sektor migas nasional.
Hal itu disampaikannya pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi, Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Selasa (2/7/2024).
Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Desain Kelembagaan dan Fiskal Hulu Migas Indonesia: Moderasi Kepentingan Multi-stakeholder dalam Paradigma Administrasi Publik,” Kholid menggunakan empat indikator untuk melihat kinerja tata kelola terhadap industri dan pembangunan.
Yakni kinerja teknis dan operasional, kontribusi ekonomi, partisipasi NOC, dan dampak sosial.
Berdasarkan beberapa indikator ini, periode UU Pertamina No. 8/1971 menandai puncak industri migas nasional, periode setelah itu menandai kemundurannya.
Ini ditunjukkan oleh cadangan dan produksi yang merosot, kontribusi ekonomi yang menurun, dan dampak sosial yang melemah.
“Di era Orde Baru, uang minyak menjelma menjadi ribuan Puskesmas, ribuan SD Inpres, dan pembangunan sektor pertanian yang membuat Indonesia meraih swasembada beras. Di era Reformasi, uang minyak habis tergerus untuk membayar subsidi BBM yang tidak tepat sasaran,” kata Kholid.
Hanya satu indikator yang membaik di era tata kelola baru, yaitu kenaikan porsi Pertamina terhadap produksi.
Di era Reformasi, uang minyak habis tergerus untuk membayar subsidi BBM yang tidak tepat sasaran
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi