Kholid Syeirazi Sebut Reformasi Tata Kelola Migas Nasional Mengalami Kemunduran

Kholid Syeirazi Sebut Reformasi Tata Kelola Migas Nasional Mengalami Kemunduran
Suasa sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi, Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Selasa (2/7/2024). Foto: source for jpnn

“Namun, ini tidak lahir dari mekanisme pasar, melainkan buah dari afirmasi Pemerintah dalam alih kelola blok-blok migas terminasi. Dalam paradigama administrasi publik, ini adalah buah dari tindakan NWS (Neo-Weberian State) bukan NPM (New Public Management) seperti dianut tata kelola pemisahan fungsi,” lanjut Kholid.

Kholid menyarankan revisi UU Migas dipercepat untuk memberi kepastian hukum industri migas. Dua opsi desain kelembagaan yang diusulkan adalah model penguasaan negara melalui NOC (National Oil Company) dengan dua NOC dan dengan satu NOC.

Opsi dua NOC terdiri dari BUMN Migas non-operator dan BUMN Migas operator. Ini seperti pola Norwegia dan Brasil yang membentuk Petoro dan Statoil serta Petrobras dan Petrosal.

BUMN Non-Op bisa dibentuk baru atau dengan merombak Status SKK Migas menjadi BUMN Non-Op. Sementara BUMN Op adalah Pertamina di bawah subholding PHE. Sementara opsi satu NOC mengandaikan peleburan sumber daya SKK Migas ke Pertamina dan pembentukan satu subholding baru yang membidangi manajamen kontraktor.

Jika opsi ini dipilih, Pertamina dapat dirombak menjadi Non-Listed Public Company untuk menaikkan aspek good governance. Dilihat dari aspek governansi, opsi NOC-dominated model dengan dua NOC menjadi pilihan yang paling feasibel dan memenuhi aspirasi multi-stakeholder.

Fitur yang perlu ditambahkan dalam dua model ini adalah kemudahan bisnis, penyederhanaan perizinan, serta pembentukan Petroleum Fund Management untuk menampung dana minyak sebagai tabungan jangka panjang dalam rangka mendukung program intensifikasi, konservasi, dan diversifikasi energi.

Dalam desain fiskal, Kholid mengusulkan PSC dengan instrumen fiskal progresif yang disebut dengan sliding scale dengan parameter yang disederhanakan yaitu produksi, biaya, dan profitabilitas.

Di bawah bimbingan Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ dan Dr. Muh. Azis Muslim, M.Si sebagai Promotor dan Kopromotor, disertasi ini mempunyai implikasi teoritis dan praktis. Secara teoritis, reformasi kelembagaan ala NPM, yang tertuang dalam desain pemisahan fungsi di sektor minyak, terbukti gagal.

Di era Reformasi, uang minyak habis tergerus untuk membayar subsidi BBM yang tidak tepat sasaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News