Khusnul: Selamat Bertugas Guru PPPK, Pengabdianmu akan Dicatat Sejarah Pendidikan Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Jawa Timur, Khusnul Khotimah mengaku lega karena para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos dan sekarang sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan surat perintah tugas (SPT) dari Dinas Pendidikan Surabaya.
Sebab, Khusnul pada saat reses sempat menerima keluhan guru PPPK yang nasibnya tidak jelas karena belum menerima SK pengangkatan dan SPT. Khususnya guru PPPK yang diterima pada tahap kedua.
“Alhamdulillah, SK pengangkatan dan SPT guru PPPK tahap satu dan dua sudah diserahkan semua,” di Surabaya, Minggu (5/6).
Sebanyak 882 guru PPPK yang menerima SK pengangkatan dan SPT itu dibagi dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 470 orang yang sudah menerima SK Wali Kota Surabaya tentang pengangkatan PPPK, SPT dari Dispendik dan surat perjanjian kerja (SPK) dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, pada 24 Mei 2022.
Kemudian, tahap kedua sebanyak 413 orang yang sudah menerima SK Wali Kota Surabaya tentang Pengangkatan PPPK dan SPT dari Dispendik Surabaya pada 30 Mei 2022.
“Saya ucapkan selamat dan sukses serta selamat bertugas untuk seluruh guru PPPK. Selamat mengabdi untuk pendidikan Surabaya," ujar Khusnul.
Dia berharap 882 guru PPPK itu bisa meningkatkan kualitas di Kota Surabaya. Sebab, pendidikan akan bisa meningkatkan derajat warga menjadi lebih baik.
Khusnul Khotimah mengucapkan selamat bertugas untuk 882 guru PPPK Surabaya. Pengabdian para guru PPPK itu akan dicatat dalam sejarah pendidikan Surabaya.
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang