Khusnul: Selamat Bertugas Guru PPPK, Pengabdianmu akan Dicatat Sejarah Pendidikan Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Jawa Timur, Khusnul Khotimah mengaku lega karena para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos dan sekarang sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan surat perintah tugas (SPT) dari Dinas Pendidikan Surabaya.
Sebab, Khusnul pada saat reses sempat menerima keluhan guru PPPK yang nasibnya tidak jelas karena belum menerima SK pengangkatan dan SPT. Khususnya guru PPPK yang diterima pada tahap kedua.
“Alhamdulillah, SK pengangkatan dan SPT guru PPPK tahap satu dan dua sudah diserahkan semua,” di Surabaya, Minggu (5/6).
Sebanyak 882 guru PPPK yang menerima SK pengangkatan dan SPT itu dibagi dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 470 orang yang sudah menerima SK Wali Kota Surabaya tentang pengangkatan PPPK, SPT dari Dispendik dan surat perjanjian kerja (SPK) dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, pada 24 Mei 2022.
Kemudian, tahap kedua sebanyak 413 orang yang sudah menerima SK Wali Kota Surabaya tentang Pengangkatan PPPK dan SPT dari Dispendik Surabaya pada 30 Mei 2022.
“Saya ucapkan selamat dan sukses serta selamat bertugas untuk seluruh guru PPPK. Selamat mengabdi untuk pendidikan Surabaya," ujar Khusnul.
Dia berharap 882 guru PPPK itu bisa meningkatkan kualitas di Kota Surabaya. Sebab, pendidikan akan bisa meningkatkan derajat warga menjadi lebih baik.
Khusnul Khotimah mengucapkan selamat bertugas untuk 882 guru PPPK Surabaya. Pengabdian para guru PPPK itu akan dicatat dalam sejarah pendidikan Surabaya.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024