Khusus Gaji Pensiunan Ke-13 Dibayar Juli
Jumat, 18 Juni 2010 – 18:41 WIB
JAKARTA --Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan, gaji ke-13 para pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri dibayarkan Juli 2010. Ini sesuai aturan teknis pembayaran yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor:PER22/ PB/2010 tanggal 16 Juni 2010. Dijelaskan Herry, anggaran dapat diberikan bila Satuan Kerja (Satker) setiap Kementerian/Lembaga menyerahkan kelengkapan berkasnya ke Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN) masing-masing. "Satker Kementerian/Lembaga bisa mengajukan pada Senin (21/6) depan dan kesiapan-kesiapannya jika sudah beres, Selasa sudah bisa diberikan," terangnya.
Dijelaskan Herry Purnomo menjelaskan, aturan teknis itu dikeluarkan sesuai dengan PP No. 54 tahun 2010, bahwa gaji ke-13 untuk PNS, Pensiunan dan TNI/Polri akan dikucurkan pada bulan Juni, dan Juli 2010.
Baca Juga:
"Untuk gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri bulan Juni 2010 bisa dibayar, sedangkan untuk pensiun dibayar nanti satu bulan berikutnya di bulan Juli. Hal ini sudah sesuai dengan PP No. 54 tahun 2010," ungkap Herry di gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/6).
Baca Juga:
JAKARTA --Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan, gaji ke-13 para pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri
BERITA TERKAIT
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK