Khusus Gaji Pensiunan Ke-13 Dibayar Juli
Jumat, 18 Juni 2010 – 18:41 WIB
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Harry Z Soeratin menambahkan, dalam Peraturan Dirjen dimaksud disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut. Pertama, untuk PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada bulan Juni 2010.
Baca Juga:
Kedua, untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juli 2010. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.(sam/jpnn)
JAKARTA --Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan, gaji ke-13 para pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya