Khusus Muslim, Bacalah Pesan MUI Ini
Senin, 30 Januari 2017 – 02:52 WIB

MUI. Foto: MUI
Gempuran produk akan semakin hebat karena pemberlakuan pasar bebas.
karenanya, produk apa pun bisa saja masuk ke Indonesia termasuk Kutim. Baik yang berlabel halal atau tidak.
Meskipun begitu, pihaknya tidak dapat menertibkan itu semua karena belum ada fatwa dari MUI pusat.
“Juga, ke depannya, semua produk kami, hasil olahan kita, wajib disertifikasi halal. Tujuannya, untuk membendung, membedakan mana produk halal dan mana yang tidak. Karenanya, jika ada produk yang akan dihalalkan, maka silakan mengajukan,” katanya. (dy)
Beberapa toko di Sangatta, Kalimantan Timur, masih menjual produk tidak berlabel halal dengan bebas.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM