Khusus Muslim, Bacalah Pesan MUI Ini
Senin, 30 Januari 2017 – 02:52 WIB
Gempuran produk akan semakin hebat karena pemberlakuan pasar bebas.
karenanya, produk apa pun bisa saja masuk ke Indonesia termasuk Kutim. Baik yang berlabel halal atau tidak.
Meskipun begitu, pihaknya tidak dapat menertibkan itu semua karena belum ada fatwa dari MUI pusat.
“Juga, ke depannya, semua produk kami, hasil olahan kita, wajib disertifikasi halal. Tujuannya, untuk membendung, membedakan mana produk halal dan mana yang tidak. Karenanya, jika ada produk yang akan dihalalkan, maka silakan mengajukan,” katanya. (dy)
Beberapa toko di Sangatta, Kalimantan Timur, masih menjual produk tidak berlabel halal dengan bebas.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal