Khusus Muslim, Bacalah Pesan MUI Ini
Senin, 30 Januari 2017 – 02:52 WIB
Gempuran produk akan semakin hebat karena pemberlakuan pasar bebas.
karenanya, produk apa pun bisa saja masuk ke Indonesia termasuk Kutim. Baik yang berlabel halal atau tidak.
Meskipun begitu, pihaknya tidak dapat menertibkan itu semua karena belum ada fatwa dari MUI pusat.
“Juga, ke depannya, semua produk kami, hasil olahan kita, wajib disertifikasi halal. Tujuannya, untuk membendung, membedakan mana produk halal dan mana yang tidak. Karenanya, jika ada produk yang akan dihalalkan, maka silakan mengajukan,” katanya. (dy)
Beberapa toko di Sangatta, Kalimantan Timur, masih menjual produk tidak berlabel halal dengan bebas.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- Soal Azan Magrib Pakai Running Text di TV Selama Misa Paus Fransiskus, MUI Bilang Begini
- Peringatan HUT ke-79 RI di IKN Berjalan Lancar, MUI Kaltim Sampaikan Harapan Ini
- Larangan Hijab Bagi Paskibraka, Cholil Nafis MUI: Adik-Adik Pulang Saja
- Sumpah Pocong Hanya Kearifan Lokal, Bukan Ajaran Islam
- Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan