Khusus Pengguna e-Toll, Jasa Marga Kasih Diskon 10 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Jasa Marga memberikan diskon 10 persen bagi pengguna uang elektronik. Hal ini diterapkan untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan penetrasi penggunaan uang elektronik dengan menerapkan 100 persen transaksi nontunai di jalan tol mulai 31 Oktober 2017.
“Tujuan pemberian program diskon 10 persen tarif tol adalah untuk mendorong masyarakat berpindah menggunakan transaksi non tunai. Hal ini sejalan dengan penerapan 100 persen transaksi non-tunai di jalan tol mulai Oktober 2017,” ujar Dwimawan dalam siaran persnya, Kamis (24/8).
Adapun diskon tarif tol sebesar 10 persen berlaku mulai shift 1 dan berakhir pada shift 3 untuk masing-masing tanggal di gardu terbuka dan gardu keluar dengan ketentuan periode 28 Agustus – 3 September 2017, diskon tarif tol 10 persen hanya berlaku di jalan tol Jabotabekdung milik Jasa Marga dan Kelompok Usaha.
Sedangkan, periode 4 – 10 September 2017 diskon tarif tol 10 persen hanya berlaku di jalan tol non Jabotabekdung milik Jasa Marga dan Kelompok Usaha.
“Pengguna jalan tol yang menggunakan uang elektronik seperti e-Toll dan e-money (Mandiri), Brizzi (BRI), TapCash (BNI), Blink (BTN) serta Flazz (BCA) bisa menikmati diskon tarif tol dalam periode yang telah ditetapkan, dengan ketentuan penggunaan uang elektronik tersebut sesuai dengan ruas yang berlaku,” tandasnya.(chi/jpnn)
Jasa Marga memberikan diskon 10 persen bagi pengguna uang elektronik. Hal ini diterapkan untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
Redaktur & Reporter : Yessy
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Ada Diskon Tarif Tol Saat Nataru, Cek Perinciannya
- Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta Tertutup Imbas Kecelakaan Beruntun
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 10 Kendaraan Ringsek
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara