Khusus PNS! Ini Sanksi Tegas Jika Nambah Libur
![Khusus PNS! Ini Sanksi Tegas Jika Nambah Libur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2016/12/25/a0c3eb4aaf77307fc122b7867d26f0db.jpg)
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulungan yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Natal bakal mendapat sanksi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril mengatakan, PNS tidak diperbolehkan lagi menambah libur.
Semua abdi negera itu harus kembali masuk kerja pada Selasa (27/12).
“Jangan sampai ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Sanksi bagi PNS sudah siap, berupa surat teguran tertulis bila hal itu dilanggar,” terangnya, Sabtu (24/12).
PNS yang menerima surat teguran tertulis akan dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya.
Pemotongan TPP dilakukan apabila pegawai tersebut secara kumulatif terbukti membolos kerja.
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Syafril, sanksi itu bisa memicu kedisiplinan PNS untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
TANJUNG SELOR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulungan yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Natal bakal
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
- Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB