Khusus Warga Bandung: Tak Pakai Masker, Wajib Bayar Denda
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 06:17 WIB

Para LC karaoke dan pekerja hiburan malam di Bandung berunjuk rasa di Balai Kota Bandung. Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres tersebut. (ngopibareng/jpnn)
Peraturan Wali Kota Bandung mengatur denda untuk warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Farhan-Erwin Disambut Pejabat Pemkot Bandung di Balai Kota
- Nasib Honorer Pemkot Bandung Seusai Adanya Kebijakan Efisiensi Anggaran
- Begini Langkah Pemkot Cari Pengelola Baru Bandung Zoo