Kiai Betawi Minta Pembakar Bendera PDIP Diproses Hukum

Kiai Betawi Minta Pembakar Bendera PDIP Diproses Hukum
PDIP resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ulama dan kiai Betawi meminta pembakar bendera PDI Perjuangan diproses hukum.

Ulama dan kiai Betawi menilai pembakaran simbol suatu kelompok yang dilindungi negara merupakan tindakan yang tercela.

Pernyataan sikap itu disampaikan lewat pernyataan Forum Ulama dan Kiai Betawi, yang ditandatangani oleh Abuya KH Abdul Hayyie Na’im, KH Achmad Zakwani Raisin, KH Yusuf Hidayat, Achmad Zarkasyi Ishaq, H Saefuddin MS, dan H Zainal Arifin Naim.

Sebagai juru bicara para kiai, Zainul Arifin Naim menyatakan pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi dan fraksi-fraksi di DPR dengan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Hal tersebut menunjukkan, bahwa Pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi warga dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari Majles Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain," ungkap Zainal dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/6).

Karena itu, para kiai Betawi menilai seluruh kelompok harus menjaga diri untuk tidak memperkeruh suasana. Yakni dengan menggunakan proses dialog dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai perbedaan, khususnya dalam menyikapi polemik tentang RUU HIP.

"Kita harus bersatu dan solid dalam menghadapi pandemi dan mencari solusi atas dampak-dampaknya, khususnya dalam bidang ekonomi," ujarnya.

Lebih jauh, para kiai meminta kepada umat Islam agar menjaga akhlaqul karimah dalam menyikapi perbedaan politik.

Ulama dan kiai Betawi menilai pembakaran simbol suatu kelompok yang dilindungi negara merupakan tindakan yang tercela.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News