Kiai Dibacok di Indramayu, Kapolres dan Dandim Langsung Turun Tangan

Kiai Dibacok di Indramayu, Kapolres dan Dandim Langsung Turun Tangan
Polisi mengamankan SR (33) pelaku penganiayaandan pembacokan kiai, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dari hasil pemeriksaan, pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki pemahaman agama yang berbeda dengan korban.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Aksi pembacokan dialami Kiai Farid Ashr Waddahr di Indramayu. Atas insiden itu, kapolres dan dandim turun tangan dan mengecek kondisi korban.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News