Kiai Dibacok di Indramayu, Kapolres dan Dandim Langsung Turun Tangan
Jumat, 11 Maret 2022 – 18:17 WIB
Dari hasil pemeriksaan, pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki pemahaman agama yang berbeda dengan korban.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Aksi pembacokan dialami Kiai Farid Ashr Waddahr di Indramayu. Atas insiden itu, kapolres dan dandim turun tangan dan mengecek kondisi korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dandim dan Kapolres Daerah Ini Tancap Gas Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Jabar Mengirim Atlet Voli Putra dan Putri ke Kapolri Cup 2024
- Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
- Kabid Humas Polda Hingga 3 Kapolres di Riau Dimutasi, Begini Pesan Irjen Iqbal ke Pejabat Baru