Kiai Embay Mulya Sebut Kasus Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas
Minggu, 09 Januari 2022 – 00:09 WIB

Kiai Embay Mulya Syarif (Susmiatun Hayati) (ANTARA)
Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Habib Bahar bin Smith (36) sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.(gir/Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kiai Embay Mulya Syarif menilai kasus ujaran kebencian harus ditindak secara tegas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya