Kiai Embay Mulya Sebut Kasus Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas
Minggu, 09 Januari 2022 – 00:09 WIB
Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Habib Bahar bin Smith (36) sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.(gir/Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kiai Embay Mulya Syarif menilai kasus ujaran kebencian harus ditindak secara tegas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada