Kiai Farid Dibacok, Polisi Ungkap Motif Pelaku, Gempar

Kiai Farid Dibacok, Polisi Ungkap Motif Pelaku, Gempar
Polisi mengamankan SR (33) pelaku penganiayaandan pembacokan kiai, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," kata Ibrahim.

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan.

Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah. (antara/jpnn)

Sambil menenteng arit, SR membabi buta membacok sang kiai beserta istri dan seorang santri. Polisi mengungkap motif pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News