Kiai Hasbi Beber Keberhasilan Gus Muhaimin di Balik Terbitnya Perpres 82/2021
Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren yang tertuang dalam Pasal 23 yang menyebutkan :
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren. (cuy/jpnn)
Kiai Hasbiallah Ilyas menyebut Gus Muhaimin ada di balik munculnya Perpres nomor 82 tahun 2021.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina