Kiai Kampung Desak 2 Bakal Cagub Mundur dari Jabatan di NU
jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah kalangan meminta Saifullah Yusuf dan Khofifah Indarparawansa menanggalkan jabatannya, baik secara politis maupun struktural di organisasi.
Seperti diketahui, saat ini Khofifah masih menjabat sebagai menteri sosial dan ketua umum PP Muslimat.
Sedangkan Gus Ipul sebagai wakil gubernur Jatim dan ketua PBNU, sementara pasangannya, Abdullah Azwar Anas menduduki jabatan bupati Banyuwangi.
CEO The Initiative Institute Airlangga pribadi memandangnya, memang tidak ada perundang-undangan yang menyebutkan harus mundur. Mereka cukup non-aktif atau mengambil cuti dari jabatannya saat ini.
Di dua undang-undang (UU) baik itu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 dan UU Nomor 10 tahun 2016, tidak disebutkan posisi menteri harus mengundurkan diri.
Sedangkan jabatan wakil gubernur dan bupati yang mencalonkan diri di wilayahnya harus cuti dari jabatan selama kampanye.
Namun sesuai etika, dia menyarankan supaya semua calon yang memiliki jabatan publik sebaiknya mengundurkan diri.
“Secara etika kan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas atau pengaruh otoritas negara. Jadi sebaiknya mereka harus mundur,” ujar Angga, sapaan akrab Airlangga, Senin (23/10).
Khofifah masih menjabat sebagai menteri sosial dan ketua umum PP Muslimat. Sedangkan Gus Ipul sebagai wakil gubernur Jatim dan ketua PBNU.
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- Gus Ipul, Sandiaga Uno hingga Jenderal Dudung Berpotensi Jadi Ketum PPP
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara
- Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12,1 Juta Suara