Kiai Mahbub PBNU: Sangat Berbahaya Jika Tembakau Disamakan dengan Narkotika
"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," ucapnya.
Kiai Mahbub lantas menyebut alasan lain mengapa pasal terkait tembakau sebaiknya dihilangkan dalam RUU Kesehatan.
Sebab soal tembakau sudah pernah dibahas dan sudah ada peraturan emerintah yang mengaturnya.
Kiai Mahbub menilai bila RUU ini tetap disahkan artinya tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.
Dia pun mengingatkan kontribusi tembakau terhadap APBN pada 2022 mencapai Rp 218 triliun.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.
"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan, terutama kepada para petani," katanya.
Kiai Mahbub lebih lanjut mengatakan pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Kiai Mahbub Maafi menilai sangat berbahaya jika tembakau disamakan dengan narkotika.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah