Kiai Mahbub PBNU: Sangat Berbahaya Jika Tembakau Disamakan dengan Narkotika

"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," ucapnya.
Kiai Mahbub lantas menyebut alasan lain mengapa pasal terkait tembakau sebaiknya dihilangkan dalam RUU Kesehatan.
Sebab soal tembakau sudah pernah dibahas dan sudah ada peraturan emerintah yang mengaturnya.
Kiai Mahbub menilai bila RUU ini tetap disahkan artinya tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.
Dia pun mengingatkan kontribusi tembakau terhadap APBN pada 2022 mencapai Rp 218 triliun.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.
"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan, terutama kepada para petani," katanya.
Kiai Mahbub lebih lanjut mengatakan pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Kiai Mahbub Maafi menilai sangat berbahaya jika tembakau disamakan dengan narkotika.
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran