Kiai Ma'ruf: Saya Menilai Penting untuk Menyinggung UU Cipta Kerja

Kiai Ma'ruf: Saya Menilai Penting untuk Menyinggung UU Cipta Kerja
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat mengikuti acara secara virtual dari kediamannya di Jakarta. Foto: Setwapres.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin merasa perlu untuk berbicara soal UU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Saya menilai penting untuk menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diputuskan oleh DPR," kata Wapres Ma'ruf Amin, Selasa (13/10).

Hal itu disampaikannya ketika memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LX, dan Peserta PPRA LXI Tahun 2020 Lemhanas RI dari di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.

Kemudian, untuk perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

Selain itu, tutur Kiai Ma'ruf, UU Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit serta tumpang tindih.

Hal itu mengakibatkan proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien, karena memerlukan waktu yang panjang untuk mengurus perizinannya. 

Dampaknya, kata Kiai Ma'ruf, Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dalam hal kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin turut menjelaskan terkait lahirnya RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR menjadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News