Kiai Ma'ruf: Saya Menilai Penting untuk Menyinggung UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, diperlukan pembenahan-pembenahan melalui undang-undang terpadu yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha.
"Untuk itulah dibuat UU Cipta Kerja yang diyakini akan meningkatkan daya saing negara kita dalam persaingan global," tegasnya.
Dalam kondisi dunia yang terdisrupsi akibat pandemi covid-19, lanjut Wapres Ma'ruf, UU Cipta Kerja menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global.
"Saya memandang UU Cipta Kerja merupakan langkah penting yang disiapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pascapandemi, sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas," tutur ketua nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Dia juga menjelaskan berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, dan kesalahpahaman.
Untuk itu, katanya, pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya.
"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," pungkasnya.(fat/jpnn)
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin turut menjelaskan terkait lahirnya RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR menjadi UU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman
- Kiai Ma'ruf Mengajak Kader PKB Memenangkan Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja