Kiai Ma'ruf Sebut Seharusnya Pak JK Tetap jadi Wapres, Ulama pun Tertawa

Kiai Ma'ruf Sebut Seharusnya Pak JK Tetap jadi Wapres, Ulama pun Tertawa
Jusuf Kalla. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden terpilih Kiai Ma'ruf Amin kembali menegaskan dia cuma pengganti Jusuf Kalla alias Pak JK.

Dia menyampaikan hal itu saat memberi sambutan milad ke-44 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7). Pak JK juga hadir. 

Di awal sambutan, Ma'ruf mengatakan seharusnya Pak JK tetap jadi wapres. "Sebenarnya Wakil Presiden itu tetap Pak Jusuf Kalla. Saya hanya penggantinya. Karena Pak JK tidak boleh maju lagi, akhirnya terpaksa saya yang jadi wakil presiden," ujar Ma'ruf yang memancing tawa para ulama di ruangan itu. Termasuk, JK sendiri. Dia tampak terkekeh mendengar selorohan Ma'ruf. 

Pak JK tidak bisa kembali maju sebagai cawapres lantaran terganjal peraturan. Masa jabatan Presiden dan Wapres diatur pada Pasal 7 UUD 1945. Meski pasal itu sempat diuji beberapa kali di MK, tetapi hingga saat ini tafsir pasal itu masih tetap sama. Intinya, presiden dan wapres sama-sama hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode. Sementara JK sudah dua periode menjabat. Sebelum bersama Jokowi, Ketua PMI Pusat itu menjadi wapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2009-2014. 

Namun, Kiai Ma'ruf juga mengaku bangga karena Jokowi memilih dia yang saat itu menjadi Ketua MUI, sebagai cawapres. "Ini harus disyukuri MUI, karena sepanjang sejarah belum pernah Ketua Umum MUI jadi Wapres RI," ujar Ma'ruf disambut gemuruh tepuk tangan para hadirin.

Eks Rais Aam PBNU itu pun berharap agar tradisi meminang pimpinan MUI menjadi pemimpin negara, terus dijaga. "Saya berharap ini menjadi kebiasaan," tuturnya.

BACA JUGA: Pak JK: Komposisi Kabinet Jokowi - Ma'ruf 50-50

Sementara itu, ketika diberi kesempatan memberikan sambutan, giliran JK membalas. JK menyebut Ma'ruf sebagai pengganti Wakil Presiden. "Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga pengganti saya yang nanti dilantik Oktober," ucap JK. Para ulama pun tertawa lagi. 

Pak JK tidak bisa kembali maju sebagai cawapres lantaran terganjal peraturan, hanya boleh menjabat dua periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News