Kiai Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI, Pengurus Belum Bisa Menerima
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan forum internal belum menerima pengunduran diri Kiai Miftachul Akhyar dari posisi ketua umum MUI.
Menurut Amirsyah, papat kesekjenan merespons keputusan Kiai Miftachul Akhyar mundur dari ketum MUI digelar pada Rabu (9/3).
"Rapat Kesetjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum," kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Rabu (9/3).
Dia menjelaskan penetapan Kiai Miftachul Akhyar sebagai ketum merupakan keputusan Munas X 2020.
Menurut Amirsyah, pihak kesekjenan memang sudah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Rais Aam PBNU itu.
Namun, pengunduran diri tersebut harus dibawa ke forum musyawarah Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.
"Baik diproses melalui rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna. Mekanisme itu sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," bebernya.
Diketahui, Kiai Miftachul Akhyar mengumumkan keputusan mundur dari ketum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3).
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan bilang pengurus belum bisa menerima Kiai Miftachul Akhyar mundur dari ketum MUI. Begini alasannya.
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang