Kiai Muda Pendukung Ganjar Menggelar Kajian & Pelatihan Fikih Perawatan Jenazah
jpnn.com, GRESIK - Sukarelawan Kiai Muda Jawa Timur (Jatim) menggelar kajian dan pelatihan fikih perawatan jenazah untuk para santri di Pondok Pesantren Al-Furqon di Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sukarelawan yang berisikan kiai-kiai muda pendukung Ganjar itu menggandeng ustaz profesional untuk memberikan materi dalam pelatihan yang dihelat pada Minggu, (5/3).
Koordinator Wilayah Kiai Muda Jatim, Ali Baidlowi menjelaskan kajian dan pelatihan ini ditujukan untuk menciptakan kemandirian para santri saat mengurus jenazah.
Ali menuturkan saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus jenazah dan memilih menunggu ustaz untuk mengurusnya.
"Kami melatih kemandirian santri, karena perawatan jenazah itu sangat penting sekali. Dalam hadis-hadis Rasulullah, diterangkan bahwa ketika ada seorang yang meninggal, itu harus cepat-cepat dikuburkan. Harus cepat-cepat dirawat jenazahnya," ujar Ali.
Ali menjelaskan beberapa hal diajarkan kepada para santri dalam pelatihan ini. Mulai dari tata cara memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan jenazah sesuai syariat Islam.
"Termasuk proses menyiapkan kain kafannya. Kalau perempuan berapa lapis, kalau laki-laki berapa lapis. Terus butuh kapas berapa, dan lain sebagainya," kata Ali.
Dia berharap santri bisa terus melatih kemampuannya untuk mengurus jenazah secara mandiri. Untuk mendukung hal tersebut, Kiai Muda Jatim telah memberikan alat peraga jenazah yang bisa digunakan santri untuk proses pembelajaran rutin.
Sukarelawan yang berisikan kiai-kiai muda pendukung Ganjar itu menggandeng ustaz profesional untuk memberikan materi dalam pelatihan.
- Prabowo Usul Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan