Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh

Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: mui.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan umat Islam tidak perlu mengenakan masker saat melaksanakan salat dalam kondisi normal.

Menurut dia, muslimin atau laki-ali muslim yang bermasker saat salat dalam kondisi normal justru makruh.

“Kalau sedang salat, buka masker. Pemakaian masker saat salat dalam kondisi normal hukumnya makruh,” ujar Kiai Niam melalui layanan pesan kepada JPNN.com, Jumat (31/3).

Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menukil pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ yang merujuk pada hadis riwayat Abu Hurairah RA.

“Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat,” tuturnya.

Memang MUI pernah mengeluarkan tentang penggunaan masker saat salat berjemaah pada masa pandemi Covid-19.

Pada 30 Maret 2002, Dewan Pimpinan Pusat MUI melalui SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 berpendapat bahwa menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Menurut Kiai Niam, pemerintah pada akhir 2022 lalu mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Ulama cum akademisi itu berpendapat kebijakan pemerintah tersebut menunjukkan kondisi masyarakat secara umum sudah kembali normal.

Kiai Niam mengatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ merujuk hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki untuk menutup mulut saat salat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News