Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh
Jumat, 31 Maret 2023 – 14:47 WIB
“Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” tutur mantan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora itu.
Meski demikian, penggunaan masker untuk salat berjemaah masih diperbolehkan secara syariat.
“Kecuali ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Niam.(dkk/jpnn.com)
Kiai Niam mengatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ merujuk hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki untuk menutup mulut saat salat.
Redaktur : Antoni
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan