Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh
Jumat, 31 Maret 2023 – 14:47 WIB

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: mui.or.id
“Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” tutur mantan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora itu.
Meski demikian, penggunaan masker untuk salat berjemaah masih diperbolehkan secara syariat.
“Kecuali ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Niam.(dkk/jpnn.com)
Kiai Niam mengatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ merujuk hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki untuk menutup mulut saat salat.
Redaktur : Antoni
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM