Kiai PKB Persoalkan Perppu Kebiri
jpnn.com - JAKARTA - Meski berada di barisan pendukung pemerintah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR belum satu suara soal kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang salah satunya memuat tentang kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.
Bila pimpinan komisi VIII DPR dari PKB menyatakan sangat mendukung dan akan mengawal agar Perppu disetujui paripurna di DPR, anggotanya Kiai Maman Imanul Haq, justru menilai hukuman pemberatan tersebut tidak akan berjalan tanpa didukung kinerja aparat penegak hukum dan peradilan. Sebaliknya, ia lebih setuju dengan hukuman sosial.
"Ini yang dipersoalkan ada apa dengan Indonesia ini. Di mana fungsi agama dan moral. Sehebat apapun regulasinya bila penegak hukum nggak tegas maka tidak akan jalan. Hukuman sosial lebih penting. Dia (pelaku) dipublish. Di satu sisi HAM tidak dilanggar," kata Kiai Maman di gedung DPR Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya, secara substansial, PKB setuju dengan adanya pemberatan hukuman hanya saja pemerintah perlu menjelaskan terlebih dahulu soal poin kebiri. Apalagi bila dikaitkan dengan isu HAM.
"Itu yang harus dijelaskan oleh pemerintah apakah Perppu ini diteliti secara optimal untuk pelanggaran HAM. Ini jadi persoalan. Hari ini kita belum dapat penjelasan tentang kebiri walau kita memahami ini preventif dilakukan pemerintah karena urgensi. Kita akan lihat dulu detailnya," tambah pemilik pondok pesantren Al Mizan tersebut. (fat/jpnn)
JAKARTA - Meski berada di barisan pendukung pemerintah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR belum satu suara soal kebijakan Presiden Joko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!